(BISMILLAHI RAHMANIRAHIM)
MENIKAH MUDA

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Menikah
muda. Apa yang dipikirkan oleh banyak orang jika ditanya mengenai menikah muda?
Kebanyakan dari mereka, apalagi anak-anak remaja sekarang kebanyakan
lebih memilih menghabiskan masa mudanya dengan status lajang maupun pacaran.
Banyak orang yang berpikir “kenapa harus menikah muda?” atau ada juga orang
yang takut untuk menikah muda tanpa dalih yang tak bisa dipahami. Padahal sudah
jelas bahwa dalam islam, menikah itu tidak pernah dibatasi oleh umur. Muda maupun
tua. Allah ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur’an.
و انكحوا الأيامى منكم و الصالحين من
عبادكم و إمآئكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله و الله واسع عليم
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32).
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“
Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ (
Qs. An Nisa’ : 3 )
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Qs.
Ar-Ruum : 21).
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
“
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini
yaitu wanita …” (Qs. Ali Imran : 14 )

Dan sabda
Rasulullah SAW yang berbunyi:
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah
mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih
memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia
berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari)
Dan beberapa riwayat lainnya mengenai pernikahan:
Berkata
Al Allamah Asy Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ”
Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya
dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah
keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya” (Syarhul
Mumti’ Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Jilid 12 hal : 10 )
Berkata
Al Allamah Asy Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : “ Wahai
manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung
didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan
terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara
kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan
menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan .“ Al
Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh
Al Fauzan : 242 )

Jadi para Ncik-Puan Anda-Ananda
sekalian yang merasa dirinya sudah mampu untuk menikah, apa yang kalian tunda?
Jodoh? Jika dikatakan belum ada calon, jangan dipaksa untuk mencarinya. Karena
jika kita yakin untuk menikah, jodoh akan terasa dekat. Karena nyatanya, saat
Ncik-Puan Anda-Ananda sekalian terlahir didunia ini, nama pasanganmu sudah ada bersamaan
dengan penulisan takdir hidup Ncik-Puan Anda-Ananda semua. Tapi jangan salah
mengartikan pernikahan. Bukan berarti menikah disaat umur anak-anak
diperbolehkan begitu saja. Karena ada resiko disaat menikah sedangkan calon
masih terlalu muda.
Secara tidak
langsung, Al-Qur’an dan Hadits mengakui bahwa kedewasaan sangat penting dalam
perkawinan. Usia dewasa dalam fiqih ditentukan dengan tanda-tanda yang bersifat
jasmani yaitu tanda-tanda baligh secara umum antara lain, sempurnanya
umur 15 (lima belas) tahun bagi pria, ihtilam bagi pria dan haid
pada wanita minimal pada umur 9 (sembilan) tahun. Dengan
terpenuhinya kriteria baligh maka telah memungkinkan seseorang
melangsungkan perkawinan. Sehingga kedewasaan seseorang dalam Islam sering
diidentikkan dengan baligh.
Ukuran
kedewasaan yang diukur dengan kriteria baligh ini tidak bersifat kaku
(relatif). Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon
mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode sadd
al-zari’ah untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar.
Para ulama
berbeda pendapat dalam menetapkan batasan umur bagi orang yang dianggap baligh. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa :
و قال
الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة سنة في الغلام و الحارية
"Anak
laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15
tahun."
Ulama Hanafiyyah menetapkan usia seseorang dianggap baligh
sebagai berikut :
و قال
الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية
"Anak
laki-laki dianggap baligh bila berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak
perempuan."
Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan :
و قال
الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية
"Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak
perempuan."
Terhadap
anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat dua pendapat. Pertama,
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa anak perempuan
yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak berusia 8 tahun sehingga
dianggap belum baligh. Kedua, ia dianggap telah baligh karena telah
memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan melangsungkan perkawinan
meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana dimiliki oleh wanita dewasa.
Mengingat,
perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat kuat (miitsaqan ghalizan) yang
menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan.
Dan dalam menikah muda ternyata juga ada manfaatnya, berikut pemaparannya:
1. Lebih terjaga dari dosa
Sebagaimana
sabda Rasulullah tersebut, menikah di usia muda itu lebih membantu menundukkan
pandangan dan lebih mudah memelihara kemaluan. Seorang yang menikah di usia
muda relatif lebih terjaga dari dosa zina; baik zina mata, zina hati, maupun
zina tangan.
2. Lebih bahagia
Hasil riset National
Marriage Project’s 2013 di Amerika Serikat (AS) menunjukkan, persentase
tertinggi orang yang merasa sangat puas dengan kehidupan pernikahan adalah
mereka yang menikah di usia 20-28 tahun.
Mengapa
pasangan muda lebih bahagia? Sebab mereka umumnya belum memiliki banyak
ego-ambisi. Pasangan muda lebih mudah menerima pasangan hidupnya. Bahkan,
ketika sang suami belum mapan secara ekonomi dan akibatnya hidup “pas-pasan”,
mereka tetap bisa enjoy dengan kondisi tersebut. Hal ini sejalan dengan
hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah oleh kalian gadis perawan, sebab (..salah
satunya..) ia lebih ridha dengan nafkah yang sedikit.”
3. Lebih puas dalam ber-jima’
Pasangan yang menikah di usia 20-an cenderung
melakukan jima’ lebih sering daripada mereka yang menikah lebih lambat. Hasil
studi Dana Rotz dari Harvard University pada 2011 menunjukkan, menunda usia
menikah empat tahun terkait dengan penurunan satu kali jima’ dalam sebulan.
Sedangkan dalam tingkat kepuasan, menikah di usia
muda—diantaranya dengan dukungan fisik yang masih prima—membuat suami istri
lebih menikmati. Lagi-lagi, hal ini bersesuaian dengan hadits atsar Ibnu Umar:
“Nikahilah gadis perawan, sebab ia lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya
dan lebih hangat farjinya.”
4. Emosi lebih terkontrol
Menikah di usia muda terbukti lebih cepat
mendewasakan pasangan tersebut. Dalam arti, menikah dan berumah tangga membuat
seseorang lebih terkontrol emosinya. Ini dipengaruhi oleh ketenangan yang hadir
sejalan dengan adanya pendamping dan tersalurkannya “kebutuhan batin.” Dan
itulah diantara makna sakinah dalam Surat Ar Rum ayat 21.
Hasil studi sosiolog Norval Glenn dan Jeremy Uecker pada tahun 2010 mendukung hal ini. Menurut hasil studi tersebut, menikah pada usia muda akan lebih bermanfaat dari sisi kesehatan dan mengontrol emosi.
Hasil studi sosiolog Norval Glenn dan Jeremy Uecker pada tahun 2010 mendukung hal ini. Menurut hasil studi tersebut, menikah pada usia muda akan lebih bermanfaat dari sisi kesehatan dan mengontrol emosi.
5. Lebih mudah meraih kesuksesan
Sebagian orang menunda menikah dengan alasan
mencapai jenjang karir tertentu atau hidup mapan terlebih dahulu. Padahal, saat
seseorang telah menikah, ia menjadi lebih tenang, merasakan sakinah. Dengan
ketenangan dan stabilnya emosi ini, ia bisa lebih fokus dalam meniti karir dan
beraktifitas apa pun, baik dakwah maupun mencari maisyah. Karenanya tidak
mengherankan jika banyak orang-orang yang sukses di usia 40-an adalah mereka
yang menikah di usia 20-an.
6. Lebih baik bagi masa depan anak-anak
Lebih baik bagi masa depan anak-anak di sini
bukan berarti menikah di usia muda memungkinkan anak sudah dewasa saat Anda
pensiun. Meskipun, hal itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan.
Jadi, apakah menikah diwaktu muda masih menjadi hal yang rumit untuk Ncik-puan Anda-ananda sekalian? Sekian dalam artikel saat ini.
subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaikh.
wabilahi taufik walhidayah, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
0 Response to "Pernikahan dan Islam (Bagian 1)"
Posting Komentar