Pernikahan dan Islam (Bagian 1)



 (BISMILLAHI RAHMANIRAHIM)

MENIKAH MUDA
 

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Menikah muda. Apa yang dipikirkan oleh banyak orang jika ditanya mengenai menikah muda? Kebanyakan dari mereka, apalagi anak-anak remaja sekarang kebanyakan lebih memilih menghabiskan masa mudanya dengan status lajang maupun pacaran. Banyak orang yang berpikir “kenapa harus menikah muda?” atau ada juga orang yang takut untuk menikah muda tanpa dalih yang tak bisa dipahami. Padahal sudah jelas bahwa dalam islam, menikah itu tidak pernah dibatasi oleh umur. Muda maupun tua. Allah ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur’an.

و انكحوا الأيامى منكم و الصالحين من عبادكم و إمآئكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله و الله واسع عليم

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32).

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“ Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ ( Qs. An Nisa’ : 3 )

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini  yaitu wanita …” (Qs. Ali Imran : 14 )


Dan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari)

Dan beberapa riwayat lainnya mengenai pernikahan:

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya” (Syarhul Mumti’ Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Jilid 12 hal : 10 )

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : “ Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan .“ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )



Jadi para Ncik-Puan Anda-Ananda sekalian yang merasa dirinya sudah mampu untuk menikah, apa yang kalian tunda? Jodoh? Jika dikatakan belum ada calon, jangan dipaksa untuk mencarinya. Karena jika kita yakin untuk menikah, jodoh akan terasa dekat. Karena nyatanya, saat Ncik-Puan Anda-Ananda sekalian terlahir didunia ini, nama pasanganmu sudah ada bersamaan dengan penulisan takdir hidup Ncik-Puan Anda-Ananda semua. Tapi jangan salah mengartikan pernikahan. Bukan berarti menikah disaat umur anak-anak diperbolehkan begitu saja. Karena ada resiko disaat menikah sedangkan calon masih terlalu muda.
Secara tidak langsung, Al-Qur’an dan Hadits mengakui bahwa kedewasaan sangat penting dalam perkawinan. Usia dewasa dalam fiqih ditentukan dengan tanda-tanda yang bersifat jasmani yaitu tanda-tanda  baligh secara umum antara lain, sempurnanya umur 15 (lima belas) tahun bagi pria,  ihtilam bagi pria dan  haid pada wanita minimal pada umur 9 (sembilan) tahun. Dengan terpenuhinya kriteria  baligh maka telah memungkinkan seseorang melangsungkan perkawinan. Sehingga kedewasaan seseorang dalam Islam sering diidentikkan dengan baligh.
Ukuran kedewasaan yang diukur dengan kriteria  baligh ini tidak bersifat kaku (relatif). Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode  sadd al-zari’ah untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan umur bagi orang yang dianggap baligh. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa :
و قال الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة سنة في الغلام و الحارية

"Anak laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun."

Ulama Hanafiyyah menetapkan  usia seseorang dianggap  baligh sebagai berikut :

و قال الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية

"Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan."

Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan :

و قال الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية

"Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan."

Terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat dua pendapat. Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa anak perempuan yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak berusia 8 tahun sehingga dianggap belum  baligh. Kedua, ia dianggap telah baligh karena telah memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana dimiliki oleh wanita dewasa.
Mengingat, perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat kuat (miitsaqan ghalizan) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan.
Dan dalam menikah muda ternyata juga ada manfaatnya, berikut pemaparannya:

1. Lebih terjaga dari dosa

Sebagaimana sabda Rasulullah tersebut, menikah di usia muda itu lebih membantu menundukkan pandangan dan lebih mudah memelihara kemaluan. Seorang yang menikah di usia muda relatif lebih terjaga dari dosa zina; baik zina mata, zina hati, maupun zina tangan.

2. Lebih bahagia

Hasil riset National Marriage Project’s 2013 di Amerika Serikat (AS) menunjukkan, persentase tertinggi orang yang merasa sangat puas dengan kehidupan pernikahan adalah mereka yang menikah di usia 20-28 tahun.
Mengapa pasangan muda lebih bahagia? Sebab mereka umumnya belum memiliki banyak ego-ambisi. Pasangan muda lebih mudah menerima pasangan hidupnya. Bahkan, ketika sang suami belum mapan secara ekonomi dan akibatnya hidup “pas-pasan”, mereka tetap bisa enjoy dengan kondisi tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah oleh kalian gadis perawan, sebab (..salah satunya..) ia lebih ridha dengan nafkah yang sedikit.”

3. Lebih puas dalam ber-jima’

Pasangan yang menikah di usia 20-an cenderung melakukan jima’ lebih sering daripada mereka yang menikah lebih lambat. Hasil studi Dana Rotz dari Harvard University pada 2011 menunjukkan, menunda usia menikah empat tahun terkait dengan penurunan satu kali jima’ dalam sebulan.
Sedangkan dalam tingkat kepuasan, menikah di usia muda—diantaranya dengan dukungan fisik yang masih prima—membuat suami istri lebih menikmati. Lagi-lagi, hal ini bersesuaian dengan hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah gadis perawan, sebab ia lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya dan lebih hangat farjinya.”

4. Emosi lebih terkontrol

Menikah di usia muda terbukti lebih cepat mendewasakan pasangan tersebut. Dalam arti, menikah dan berumah tangga membuat seseorang lebih terkontrol emosinya. Ini dipengaruhi oleh ketenangan yang hadir sejalan dengan adanya pendamping dan tersalurkannya “kebutuhan batin.” Dan itulah diantara makna sakinah dalam Surat Ar Rum ayat 21.
Hasil studi sosiolog Norval Glenn dan Jeremy Uecker pada tahun 2010 mendukung hal ini. Menurut hasil studi tersebut, menikah pada usia muda akan lebih bermanfaat dari sisi kesehatan dan mengontrol emosi.

5. Lebih mudah meraih kesuksesan

Sebagian orang menunda menikah dengan alasan mencapai jenjang karir tertentu atau hidup mapan terlebih dahulu. Padahal, saat seseorang telah menikah, ia menjadi lebih tenang, merasakan sakinah. Dengan ketenangan dan stabilnya emosi ini, ia bisa lebih fokus dalam meniti karir dan beraktifitas apa pun, baik dakwah maupun mencari maisyah. Karenanya tidak mengherankan jika banyak orang-orang yang sukses di usia 40-an adalah mereka yang menikah di usia 20-an.

6. Lebih baik bagi masa depan anak-anak

Lebih baik bagi masa depan anak-anak di sini bukan berarti menikah di usia muda memungkinkan anak sudah dewasa saat Anda pensiun. Meskipun, hal itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan.

Jadi, apakah menikah diwaktu muda masih menjadi hal yang rumit untuk Ncik-puan Anda-ananda sekalian? Sekian dalam artikel saat ini.

subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaikh.

wabilahi taufik walhidayah, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Related Posts:

0 Response to "Pernikahan dan Islam (Bagian 1)"

Posting Komentar

Gambar tema oleh sndr. Diberdayakan oleh Blogger.

The Memorize

The Memorize
keluarga besar SMAN 3 Bengkalis, kelas 3 ipa 2

Popular Posts

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *